Harga LPG Melon 3 Kg Naik, Masyarakat Mengeluh

Harga LPG Melon 3 Kg Naik, Masyarakat Mengeluh

Salah satu lokasi penjualan LPG di Kota Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Harga LPG Melon 3 kg di tingkat pengecer kini bervariasi. Konsumen bisa mendapatkannya dengan Harga Rp19 ribu hingga Rp22 ribu. 

Hal itu menyusul ketetapan Pemerintah Republik Indonesia yang telah menaikkan harga di tingkal pangkalan dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu sejak 15 Januari 2025.

Salah satu pedagang tahu petis, Mutmainah di kawasan Jalan Wisnuwardhana, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengeluhkan kenaikan LPG 3 kg.

BACA JUGA:Kenaikan Harga LPG 3 Kg Tak Berdampak Signifikan bagi Pedagang Kelontong Surabaya

"Berat kalau LPG naik hingga dua ribu. Saya pedagang kecil, kalau bisa pemerintah tidak menaikkan," jelasnya, Rabu 15 Januari 2025.

Pengakuan yang sama disampikan Dwi, warga Kelurahan Oro Oro Dowo. Ia menjelaskan jika dirinya membeli tabung gas LPG 3 kg dengan harga Rp22 ribu.

Sementara itu, Juana, penjual LPG 3 kg eceran di Jalan Wisnuwardhana mengatakan, harga LPG sebelumnya Rp19 ribu. Tetapi karena ada kenaikkan, kini menjadi Rp22 ribu.

BACA JUGA:Harga LPG Melon Naik, Pemkab Tulungagung Jamin Ketersediaan Barang

"Biasanya agen LPG kirim di tempat saya 32 LPG. Karena ada kenaikan saya jual 20 ribu hingga 22 ribu, tapi sekarang LPG 3kg masih kosong," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Hiswana Migas Malang menjelaskan, distribusi dari pemerintah menjamin harga sesuai HET yang ditetapkan.

Di tingkat pangkalan, harganya masih Rp18 ribu. Sementara jika di luar pangkalan, harga sudah tidak lagi dalam kewenangan Hiswana Migas.

BACA JUGA:Belajar Ngecus dari YouTube, Distributor LPG Bersubsidi di Tulungagung Ditangkap Polisi

"Untuk kenaikan harga sudah disosialisasikan sebelumnya dari propinsi. Dan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa. Ini  penting tentang pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini. Sehingga, tidak terjadi kebingungan saat implementasi," terang Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori.

Kenaikan harga LPG per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur. Untuk itu, ia mengimbau membeli di pangkalan resmi. Harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku. 

Sumber: