Pemkab Lamongan Beri Dispensasi Pajak

Pemkab Lamongan Beri Dispensasi Pajak

Lamongan, Memorandum.co.id - Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal. Kelonggaran itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 tentang Pemberian Dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak April sampai Juni 2020. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak April sampai 30 September 2020. Pun dengan pajak hiburan untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo Agustus setiap tahunnya dilonggarkan pembayarannya hingga 30 September 2020. Kelonggaran pembayaran pajak tersebut dibenarkan oleh Sekda Yuhronur Efendi. “Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” ungkap Yuhronur Efendi.(adv/asw)

Sumber: