Pansus DPRD Soroti Pembangunan GSG Ambengan Batu

Pansus DPRD Soroti Pembangunan GSG Ambengan Batu

Rapat pansus DPRD Kota Surabaya. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pansus DPRD Surabaya kembali menyoroti pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu dalam rapat pembahasan Raperda Persetujuan Penghapusan atau Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya, Selasa 14 Januari 2025. 

BACA JUGA:Pansus DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertib Administrasi dan Transparansi Penghapusan Aset PD Pasar Surya

Anggota Komisi A, Aldi Blaviandy dalam hearing yang dihadiri beberapa stakeholder terkait mempertanyakan mengapa pembangunan gedung tersebut baru diajukan persetujuan setelah hampir selesai.

"Seharusnya, proses persetujuan dilakukan sejak awal perencanaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan diperbolehkan bangun dulu sebelum persetujuan dari DPRD asal disetujui PD Pasar Surya,” ujarnya. 

Disamping itu, ia menyampaikan kegembiraannya atas potensi pemanfaatan Gedung Serba Guna di Ambengan Batu untuk masyarakat sekitar. 

"Ini kabar baik jika GSG bisa menjadi ruang publik yang bermanfaat," ujarnya. 

BACA JUGA:Bisa Rugikan Rakyat, Pansus LKPj Kritik Gejolak Bank UMKM Jatim

Namun, ia kembali menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar. "Kita harus memastikan semua tahapan pembangunan sesuai aturan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, memastikan bahwa Gedung Serba Guna Ambengan Batu kini resmi menjadi aset pemerintah kota. Pembangunan fasilitas publik ini merupakan jawaban atas aspirasi warga yang telah lama menantikan adanya ruang bersama untuk berbagai kegiatan.

"Sudah kita laporkan ke pak sekda dan diserahkan pengelolaannya ke kecamatan. Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Surabaya serius dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah yang selama ini belum banyak tersentuh pembangunan, sehingga permintaan ini direspons pihak Bappeko,” jelas Lilik.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Pansus PSU DPRD Surabaya: Pengembang Wajib Bangun Bozem

Sebagai informasi, rapat penghapusan aset PD Pasar Surya ini dihadiri sejumlah pejabat penting. Wakil dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), serta perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDBM) turut hadir. Selain itu, perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama serta Bagian Perekonomian dan Kerjasama juga ikut serta. (alf)

Sumber: