Edarkan Narkoba di Warkop, Pemuda Kroman Gresik Dibekuk Polisi
Tersangka pengedar narkoba di wilayah Gresik Kota, Muhammad Nazaruddin.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres GRESIK terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Pudak. Terbaru, seorang pemuda dibekuk polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah GRESIK Kota.
Pengedar barang haram itu adalah Muhammad Nazaruddin (31). Ia diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Gresik Kota.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menyebut, gerak-gerik Nazaruddin memang sudah diawasi sejak lama oleh polisi. Pasalnya, warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik itu kerap melakukan transaksi mencurigakan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Pil Dobel L Glintung
Kecurigaan tersebut pun membuat Nazaruddin akhirnya dilaporkan ke polisi oleh warga.
"Hasilnya, saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti sabu-sabu siap edar dengan berat mencapai 0,70 gram," terang Iptu Joko Suprianto, Selasa 14 Januari 2025.
Selanjutnya, polisi juga mendatangi kediaman Nazaruddin untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat hisap dan timbangan elektrik milik pelaku.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi
“Kami juga menemukan serbuk kristal yang masih utuh dengan berat mencapai 7,33 gram. Totalnya terdapat barang bukti narkoba seberat 8,03 gram yang diamankan polisi," tuturnya.
Setelah diselidiki, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata masuk dalam radar jaringan pengedar di wilayah Gresik. Berdasarkan pengakuannya, ia mendapat pasokan barang dari seorang pria berinisial AH.
Iptu Joko Suprianto menyebut, AH memang sudah dikenal sebagai pengedar kelas kakap. Sebab, pria yang kini resmi menjadi buronan itu diketahui merupakan residivis atas kasus serupa.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Asal Menganti Diciduk, Incar Pembeli Bawah Umur
"AH memiliki jaringan peredaran di wilayah Madura. Sekarang sudah ditetapkan sebagai buron, mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.(rez)
Sumber: