KAI Daop 8 Bersih Lintas Jalur KA Antara Sidotopo-Benteng
Petugas KAI Daop 8 melakukan sterilisasi sampah di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng.-Oskario Udayana-
Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Jelang Nataru Daop 8 Siapkan Kereta Api Tambahan
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Gencarkan Perawatan Jalur Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tutup Luqman Arif. (rio)
Sumber: