Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol yang Beredar di Pasaran
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir--
"Hal ini, menuntut kita semua untuk melakukan pengawasan dengan lebih komprehensif terhadap seluruh kemungkinan terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol ini, " katanya.
BACA JUGA:7 Bahaya Mengonsumsi Alkohol Setiap Hari Bagi Kesehatan, Simak Penjelasannya
dr Akmarawita melihat, peran dari dinas-dinas terkait di Surabaya pada saat ini belum terlihat jelas. Harus di awasi secara rutin dan berkala baik itu mihol modern, tradisional maupun yang oplosan.
"Aturannya kan sudah jelas kalau melanggar bisa ada sanksi administratif dan pidana, ini ada di Undang-Undang no 12 tentang pangan mulai dari peringatan secara tertulis. Pemusnahan sampai Penghentian kegiatan produksi dan peredaran, dan pidana berupa hukuman penjara dan denda, kalau terbukti menyebabkan kematian misalnya, itu bisa sampai 10 tahun penjara, denda max 20 M. Ijin edarnya juga kalau tidak memenuhi peraturan juga bisa di pidanakan," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan bersinergi dengan BPOM berkewajiban melakukan pengujian mutu produk minuman beralkohol tradisional agar kadar etanol dalam minuman maksimal 55%.
"Ini harus dilakukan secara rutin dan berkala, ikutkan peran serta masyarakat disini. Harus ditingkatkan, dimasifkan cara memberikan laporan kepada instansi yang berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi minuman beralkohol," tandasnya.
BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Keleb Malam di Pusat Kota
BACA JUGA:Nekat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Toko Kelontong di Gubeng Disegel
Sementara yang menjadi pertanyaan akhir-akhir ini, regulasi sudah dibuat dengan jelas, bahkan sanksi pelanggaran juga diberikan seberat-beratnya, tetapi masih banyak korban-korban yang berjatuhan, ditambah lagi dampak sosial yang muncul.
"Apakah penyalahgunaan mihol seperti pengoplosan, penyalagunaan ijin minuman beralkohol ini kita dibiarkan saja? Tentu tidak kan. Mudah-mudahan setelah rapat ini, (Kamis, 9 Januari 2025) dengan BPOM, dinkes, disbudporapar, dinkopdag, membahas terkait pengawasan minuman beralkohol, para dinas terkait lebih meningkatkan lagi pengawasannya. Sehingga kasus-kasus yang merugikan masyarakat, membahayakan masyarakat tidak terjadi lagi," pungkas adik kandung politisi senior Adies Kadir Ini. (alf)
Sumber: