Tercatat PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia Sejak Tahun 2017
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.
Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.
“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Soroti Aduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Layani dengan Hati
Dipaparkan Menteri Nusron, capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah. Di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.
“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9 persen dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1 persen bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN, yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat.
#Kantah ATR/BPN Tulungagung
Sumber: