BPK Serahkan LHP, Dorong Pemkab Lumajang Perbaiki Sistem Penanggulangan Bencana
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni di Kantor BPK Jatim, Selasa 7 Januari 2025.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Instansi terkait Lainnya di Lumajang.
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni di Kantor BPK Jatim, Selasa 7 Januari 2025.
Tujuan dari Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di tahap prabencana Tahun Anggaraan 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Instansi Terkait Lainnya.
BACA JUGA:Lima Anggota BPK Terpilih Resmi Menjabat
Sedangkan lingkup kerja pemeriksaan kinerja tersebut, meliputi aspek perencanaan penanggulangan bencana serta aspek mitigasi dan kesiapsiagaan.
"BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan atas permasalahan berikut, maka akan mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana," ujar Yuan Candra dalam sambutannya.
Permasalahan tersebut diantaranya:
1. Pengalokasian sumber daya kebencanaan belum sesuai kebutuhan, yakni:
a) alokasi anggaran penanggulangan bencana belum sesuai kebutuhan dalam pencapaian rencana aksi daerah;
b) jumlah SDM kebencanaan belum tercukupi sesuai analisis kebutuhan;
c) peralatan penanggulangan bencana belum sesuai usulan kebutuhan dan standar minimal.
2. Upaya kesiapsiagaan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang belum optimal untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana, antara lain:
a) rencana kontingensi belum sepenuhnya sesuai rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b) peralatan sistem peringatan dini (EWS) belum tersedia secara memadai untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana;
c) penyediaan dan penyiapan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar belum memadai;
d) penyiapan lokasi berikut sarana prasarana evakuasi belum memadai.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata Kelola keuangan negara/daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (gus)
Sumber: