Hanya karena Minta Uang, Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Pasuruan Aniaya Anak hingga Meregang Nyawa
Pasutri menjadi pelaku penganiayaan anak di Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten PASURUAN. Mirisnya, pelaku penganiayaan terhadap MDAF (7), adalah ayah tiri dan ibu kandung.
Kini, keduanya, Syahrul Abidin dan Martha Widya Ningsih meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan.
BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kos di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat 27 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan, korban mengalami luka-luka yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Mulai dari memar, luka lecet, luka dalam hingga bekas luka bakar akibat sundutan rokok.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024
Penyebab kematian korban dipastikan karena adanya kekerasan benda tumpul pada bagian punggung kanan hingga mengakibatkan pendarahan pada ginjal kanan korban.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah ayah tiri korban, Syahrul Abidin dan ibu kandungnya sendiri, Martha Widya Ningsih.
Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, motif dibalik aksi keji ini pun terungkap.
Kedua pelaku mengaku sering menganiaya korban karena berbagai alasan. Salah satunya karena korban sering meminta uang.
BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya
"Mereka tega melakukan tindakan kekerasan fisik seperti mencubit, memukul, menyulut rokok, dan mencakar korban secara berulang kali," ungkap Doni, Senin 30 Desember 2024.
Atas perbuatan kejinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: