Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Rungkut Mapan

Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Rungkut Mapan

Iptu Harya menunjukkan barang bukti curian sekaligus pelaku di Mapolsek Gunung Anyar.--

“Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” jelas kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Intensifkan Patroli, Cegah Curanmor dan Peredaran Uang Palsu

FTW diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dari hasil interogasi polisi, dia mengaku aksinya dilakukan seorang diri. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus pencurian uang.

“Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” beber Harsya.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA JUGA:Viral Video Penangkapan Pengemudi Mobil di Jalan Darmo, Ternyata Pelaku Curanmor

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari," tuntas Harsya.(bin)

Sumber: