Daop 8 Surabaya Batalkan Seluruh Perjalanan KA Penumpang
Surabaya, Memorandum.co.id - PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan seluruh perjalanan KA penumpang. Ini setelah PT KAI kembali membatalkan perjalanan 6 KA jarak jauh/menengah yang tersisa, sehingga total ada 41 perjalanan KA yang tidak beroperasional hingga tanggal 30 April 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020) menyampaikan, pembatalan perjalanan KA jarak jauh yakni menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.
Sementara untuk perjalanan KA lokal di wilayah masih terdapat 25 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi, sementara 21 perjalanan KA Lokal lainnya telah dibatalkan. KA Lokal yang dibatalkan tersebut diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/pp, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/pp, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto/pp.
Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi diantaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/pp, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar/pp, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/pp.
Bagi calon penumpang KA Jarak Menengah/jauh yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.
“Pembatalan perjalanan KA penumpang jarak menengah/jauh ini, untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan," ujar Suprapto.
Sesuai dengan PM 25 Tahun 2020, larangan sementara pengunaan sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dimana batas waktunya masih bisa diperpanjang kembali. "Jika terdapat perpanjangan waktu pembatalan operasional perjalanan KA, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” pungkasnya. (bs/gus)
Sumber: