Inilah Tiga Upaya Kemenag Tingkatkan Layanan Penyelenggaran Haji di Arab Saudi

Inilah Tiga Upaya Kemenag Tingkatkan Layanan Penyelenggaran Haji di Arab Saudi

Fathu Makkah tidak terjadi secara tiba-tiba. Perjalanan panjang perjuangan umat Islam mendasari kemenangan ini. --Unsplash

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani menyampaikan, pada pekan ini ada tiga hal pokok yang sedang dan telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI dalam mensuport optimalisasi kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 2025.

BACA JUGA:Kisah Misdiah, Ibu Pejuang 30 Tahun untuk Keluarga: Demi Tunaikan Haji Rela Jadi Pemulung

Pertama, tindak lanjut penghapusan kendaraan yang tidak layak pakai pada Kontor Urusan Haji di Arab Saudi. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai sedang dilakukan proses penghapusan dan selanjutnya melakukan upaya pengadaan kendaraan kendaraan baru melalui jalur sewa atau pembelian untuk layanan Jamaah Haji 2025.

“Fokusnya termasuk ambulans yang akan digunakan jemaah, kendaraan untuk kontrol, monitoring, dan layanan lainnya,” sebut Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani

“Sarana kendaraan dipersiapkan untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan lancar. Petugas di Arab Saudi diharapkan dapat menyelesaikan tugas ini dalam waktu dekat di akhir tahun 2024 ini,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.

BACA JUGA:Jelang Keberangkatan Haji 2025, Anggota DPD RI Apresiasi Pelayanan Siskohat Kemenag Surabaya

Kedua, Kementerian Agama berhasil memperjuangkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) atau Standar Biaya Khusus untuk mendukung kesejahteraan pegawai non-ASN di Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan ini, yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga administrasi, sopir, dan keamanan.

“Langkah ini dirancang untuk mendukung semua tahapan pelayanan, termasuk penanganan persoalan pasca-haji, seperti jamaah yang sakit dan tertinggal dari rombongan,” sebut Kang Dhani.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Dibuka 29 November-6 Desember 2024, Ini Syaratnya

Ketiga, Kementerian Agama juga telah menyelesaikan regulasi terkait Standar Biaya Harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini mencakup petugas dari Kementerian Agama, Tenaga Kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jamaah. Anggaran untuk kebutuhan ini sudah disiapkan melalui APBN atau DIPA Kemenag RI dan tidak mengganggu biaya haji yang berasal dari jemaah.

"Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama serius, tidak hanya dalam perencanaan program tetapi juga dalam penyiapan anggaran sebagai pendukung pelaksanaan ibadah haji," ujar Kang Dhani.

“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” sambungnya.

BACA JUGA:Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Sumber: