Polres Pasuruan Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra dan pejabat forkopimda menyaksikan barang bukti sabu yang dimusnahkan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Halaman Polres Pasuruan Jumat 20 Desember 2024 pagi lebih ramai dari biasanya. Pagi itu, digelar acara pemusnahan barang bukti (BB) narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong. Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Periksa Senpi Anggota
Acara pemusnahan disaksikan Pj Bupati Nur Kholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Ketua MUI KH Nurul Huda dan para stakeholder lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol. Dan juga 167 unit knalpot brong. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka. Terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.
BACA JUGA:Dua Paslon Sudah Bersatu, Kapolres: Ini Teladan untuk Masa Depan Pasuruan
Dua tersangka dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan. Mereka adalah Yanti Yun’aini (39) dan Bahrul Ulum (43), pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan. Pasutri ini menyimpan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Apresiasi TPS Nuansa Kerajaan di Lapas Bangil
Selain pasutri ini, juga ada nama Gusti Ari Sandi (26), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melempar botol miras bersama forkopimda dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
Penangkapan Gusti Ari Sandi merupakan tangkapan terbesar tahun 2024 ini. Penangkapan pelaku ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satreskoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan total berat mencapai 2.075 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mapolsek Pasrepan
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.
Sumber: