Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Siwalankerto, Otak Komplotan Dibekuk
Terduga pelaku AS di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
"Setelah menentukan target, mereka kemudian menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci motor korban. Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah, dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku," jelas Aris.
Dalam penangkapan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit HP Oppo warna, 3 kartu SIM, 1 mata kunci T, 1 kartu identitas (KTP), dan 1 dompet.
Kini polisi melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. Sementara pelaku AS mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (bin)
Sumber: