Presiden Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, Demo 30 April Dibatalkan
Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Atas keputusan Presiden Jokowi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun membatalkan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 sekaligus memperingati Hari Buruh Dunia. "Dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4). Menurut Said, Presiden Jokowi setuju membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh. Pembahasan ulang tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berlalu. "Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujar Said. "Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," lanjutnya. KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, keputusan ini adalah momentum bagi kaum butuh untuk menjaga persatuan bangsa dalam melawan wabah Covid-19. "Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh, untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi Corona," kata Said dikutip dari antaranews. Seperti diketahui, KSPI berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPR dan Kemenko Perekonomian pada 30 April 2020. Aksi tersebut sedianya akan melibatkan sekitar 50 ribu buruh untuk menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Mereka menunggu langkah Presiden Jokowi dalam menyikapi kondisi tersebut. Dan, hari ini presiden menyatakan pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan RUU Ciptaker. Ini juga terkait dengan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU itu. "Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (24/4). Jokowi mengatakan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR mendalami substansi omnibus law itu. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya. (sr/tyo)
Sumber: