Tim Kuasa Hukum Bambang-Bayu Pastikan KTA Masih Berlaku dan Diperpanjang
Joko Trisno Mudiyanto selaku tim kuasa hukum Bambang-Bayu memastikan KTA miliknya sudah diperpanjang-Muhammad Yunus-
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Tim kuasa hukum Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro menegaskan bahwa kartu tanda advokat (KTA) yang mereka miliki telah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan masa berlaku KTA dari Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono dalam sidang perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Debat Perdana, Bambang-Bayu Inginkan Kota Blitar RAMAH dan Lebih Keren
Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan bahwa KTA miliknya dan Hendi Priono telah diperpanjang. Saat ini, masa berlaku KTA tersebut telah diperbarui hingga 31 Desember 2027, sehingga secara administratif sudah memenuhi syarat untuk mendampingi pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Bambang-Bayu Gelar Nobar Indonesia Vs Bahrain, Ratusan Warga Kota Blitar Antusias
"Kami telah menyerahkan dokumen perbaikan melalui petugas MK. Namun sepertinya, majelis hakim belum menerimanya. Perpanjangan KTA sudah dilakukan, dan masa berlakunya kini sampai 31 Desember 2027,” ujar Joko saat dihubungi lewat WhatsApp.
BACA JUGA:Moderenisasi UMKM Sekitar Makam Bung Karno, Bambang-Bayu Buat Kota Blitar Lebih Keren
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa semua berkas-berkas kelengkapan administrasi telah diserahkan kepada petugas MK sebelum sidang dimulai, tepatnya pada Rabu 8 Januari pukul 09.54 WIB. Salah satu berkas yang diserahkan adalah salinan KTA Joko dan Hendi sebanyak empat rangkap.
Sebelumnya, pada pukul 07.43 WIB, tim kuasa hukum Bambang-Bayu juga telah menyerahkan soft file perbaikan berita acara sumpah (BAS) KTA dari Joko dan Hendi.
BACA JUGA:Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
"Itu semua telah kami serahkan sebelum mulai sidang. Semuanya juga sudah tercatat, ada jam dan tanggal saat terima berkas," jelasnya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Blitar dipersoalkan ke MK. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
BACA JUGA:Bawa Ratusan Pendukung, Bambang-Bayu Resmi Daftar ke KPU Kota Blitar
Sumber: