Pedagang Pasar Dipahamkan soal Piutang Retribusi

Pedagang Pasar Dipahamkan soal Piutang Retribusi

Para pedagang pasar diberikan pemahaman soal piutang retribusi. -Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan terus berupaya menyelesaikan permasalahan piutang retribusi pasar. Kali ini, pemahaman intensif digelar di Pasar Ngempit, Kecamatan Kraton, yang diikuti sekitar 50 pedagang.

BACA JUGA:Perbaikan Pasar Pasrepan Terkendala, Nasib Pedagang Makin Tak Jelas

Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di enam pasar lainnya. Yakni Pasar Gempol, Bangil, Pandaan, Plaza Untung Suropati Bangil, Warungdowo, dan Ngempit. 

Pemahaman ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada para pedagang mengenai mekanisme penyelesaian piutang, serta memberikan solusi yang fleksibel bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan.

Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Nahnu Halefi menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menagih seluruh piutang retribusi. Namun, pihaknya juga memberikan ruang bagi para pedagang untuk mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Pandaan Keluhkan Kondisi Sepi 

“Kami memahami kondisi setiap pedagang berbeda-beda. Oleh karena itu, kami menawarkan beberapa opsi penyelesaian. Seperti penghapusan, pengurangan, atau pencicilan,” ujar Halefi.

Mulyono, Kasubid Pengendalian BPKD menambahkan, kebijakan penghapusan atau pengurangan piutang memerlukan proses dan persyaratan tertentu.

“Secara regulasi, ada ketentuan yang mengatur mengenai keringanan piutang. Namun, tidak semua piutang dapat langsung dihapus. Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap kasus,” terangnya.

BACA JUGA:Atap Pasar Kebonagung Ambrol, Tiga Kios Terdampak

Mulyono juga menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan para pedagang. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2022.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah opsi pencicilan. Pedagang dapat mengajukan permohonan pencicilan dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing pedagang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Pasrepan Buka Lapak Darurat

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang dapat memahami pentingnya melunasi piutang retribusi. Kami juga berharap solusi yang kami tawarkan dapat meringankan beban para pedagang,” tutup Halefi. (hm/mh)

Sumber: