Pulang Futsal, 2 Pelajar di Pasuruan Dibegal

Kedua korban kekerasan begal ketika mendapatkan perawatan medis.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi begal kembali meresahkan warga wilayah PASURUAN. Dua pelajar di salah satu SMA ini menjadi korban kekerasan begal usai bermain futsal. Peristiwa pembegalan ini terjadi di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten PASURUAN, pada Kamis 20 Maret 2025, dini hari.
BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Winongan: Diancam Celurit, Motor Pedagang Jamu Amblas
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.15 WIB. Korban adalah MM (19), asal Kecamatan Wonorejo, dan AYP (18), warga Kecamatan Sukorejo. Saat kejadian, kedua korban masih berseragam futsal.
--
"Telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan di jalan raya Dusun Ngabar Selatan, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan," ujar Aipda Junaidi.
BACA JUGA:Polisi Datangi Rumah Kakek Korban Begal di Winongan Pasuruan
Saat melintasi Desa Ngabar, pelat nomor motor korban terlepas dan terjatuh. Saat berhenti, mereka didatangi dua orang tak dikenal dan langsung melakukan pembacokan. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Satu Begal Umbulan, Pernah Beraksi di Enam TKP
"MM mengalami luka pada kepala bagian kanan dan lengan atas bagian kanan. Sedangkan AYP mengalami luka robek di lutut kaki kanan," jelas Junaidi.
BACA JUGA:Begal Sadis Lukai Warga di 2 TKP, Korban Pasutri dan Ketua IPPNU
Warga yang mendengar teriakan korban segera datang membantu. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa korban ke Rumah Sakit Graha Medika Sehat untuk perawatan medis.
"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," kata Junaidi.
BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Jembatan Flyover Tol Paspro, Ibu Rumah Tangga Dikalungi Celurit
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari, terutama di daerah yang rawan tindak kejahatan. (kd/mh)
Sumber: