umrah expo

Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Satu Begal Umbulan, Pernah Beraksi di Enam TKP

Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Satu Begal Umbulan, Pernah Beraksi di Enam TKP

Pelaku MH ditunjukkan petugas di hadapan awak media.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.IDSatreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat. Satu dari tiga pelaku begal di kawasan Umbulan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus. Dia adalah MH (27), pemuda asal Pasrepan Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Begal Sadis Lukai Warga di 2 TKP, Korban Pasutri dan Ketua IPPNU

MH sendiri tidak hanya sekali ini beraksi. Dalam catatan kepolisian, MH ternyata sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, di TKP wilayah Pasrepan 1 kali. Di wilayah Kecamatan Lumbang sebanyak 2 kali. Kemudian, di Kecamatan Winongan sebanyak 2 kali. Dan di kawasan Kecamatan Kejayan sebanyak 1 kali. 

BACA JUGA:Ringkus 2 Pelaku Begal di Flyover Tol Paspro

“Jadi, tersangka MH ini sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan. Catatan kami sudah pernah beraksi di 6 TKP,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto didampingi Kasi Humas, Iptu Joko Suseno, Selasa 21 Januari 2025. 

Sementara di TKP Umbulan Winongan ini, MH beraksi bersama dua temannya yang kini masih buron. MH dkk membegal pasangan suami istri, Budi Siswanto (46), dan istrinya, warga Dusun Kronto Rejo, RT 002/RW 003, Desa Kronto, Lumbang, Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Jembatan Flyover Tol Paspro, Ibu Rumah Tangga Dikalungi Celurit

Saat itu, Budi bersama istrinya mau pulang dan melintas di Jalan Raya Umbulan Winongan pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Namun korban tiba-tiba dihadang tiga orang yang muncul dibalik semak-semak. 

Salah satu pelaku ada yang membawa sajam jenis wedung dan penutup muka serta pakaian serba hitam. Salah satu pelaku membacok korban dan mengenai sebelah kanan pergelangan tangan korban hingga korban tersungkur. Motor Scoopy milik korban digondol salah satu pelaku yang kabur ke arah winongan. Sedangkan 2 pelaku lainnya lari ke arah persawahan. 

BACA JUGA:Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

“Peran pelaku MH ini sebagai orang yang ikut serta mengancam korban. Cuma menurut pengakuannya dia tidak membacok korban atau melarikan motor korban. Nanti kita dalami lebih lanjut,” tegas kasatreskrim. 

Sementara soal motif pelaku, kasatrekrim menegaskan jika pelaku ingin memiliki kendaraan milik korban. Barang bukti yang disita saat ini adalah satu sajam jenis wedung milik tersangka, 1 jaket, celana pendek jeans, 1 lembar stnk motor honda scoopy warna merah putih tahun 2016 Nopol n 5435, satu bendel BPKB atas nama Syaiful Bahri Saputro alamat Bulu, Desa Bulusari, Gempol. 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Begal di Winongan

“Pasal yang disangkakan adalah 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (hm/mh)

Sumber: