Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Terancam Pidana

Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Terancam Pidana

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty memberikan keterangan pers. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan pelaku pencubitan terhadap seorang anak yang viral di media sosial.

BACA JUGA:Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Jalani Pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya

Pelaku merupakan ayah kandung dari anak tersebut. Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di mapolres dan terancam hukuman pidana.

"Pelaku sudah kami amankan, yang ternyata merupakan ayah kandung dari anak tersebut. Saat ini, pelaku berada di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Jumat 13 Desember 2024.

Rina menjelaskan, tindakan mencubit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Terlebih kepada anak-anak. Pidananya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Pria yang Tega Cubit Anak di Muka Umum Diamankan, Polisi: Bapaknya Sendiri 

Kendati demikian, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa ini. Termasuk akan memanggil sejumlah anggota keluarga untuk dimintai keterangan.

 "Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, red) untuk memastikan adanya pengawasan terhadap keluarga tersebut. DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya," papar Rina.

Seperti diketahui, sebuah video memperlihatkan seorang pria berkacamata tengah mencubit paha anak laki-laki yang digendongnya viral di media sosial.

BACA JUGA:Pria Cubit Bocah di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Polrestabes Surabaya Siap Usut

Peristiwa tersebut kali pertama diunggah akun Facebook bernama Andri Chrystianto di sebuah grup komunitas.

Dalam postingannya, Andri menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di depan Leedon Hotel & Suites, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.15 WIB.

"Terlepas dari apa salah anak laki-laki tersebut seharusnya bukan dengan cara mencubit dan berkali kali. Jika diteliti, anak laki-laki tersebut menangis sambil berkata ampun," terang Andri melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Desember 2024. 

Andri membeberkan, yang merekam video tersebut merupakan teman perempuan yang pada saat itu hanya berdua bersama anak.

BACA JUGA:Viral Pria Cubit Bocah di Jaksa Agung Suprapto, Kapolsek Genteng: Kami Tindaklanjuti

Di lokasi, kata Andri, kondisinya sedang sepi. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa dimintai tolong.

"Teman saya bingung dan takut akan terjadi hal yang lebih mengerikan setelah ini. Mohon bantuan jika ada yang mengenali adik tersebut untuk bisa memberitahu keluarganya, terima kasih," harapnya.

Berdasarkan pengamatan memorandum.co.id, pria berkacamata lengkap dengan masih menggunakan helm dan masker itu tertangkap kamera tengah mencubit paha seorang anak laki-laki.

BACA JUGA:Viral! Pria Cubiti Paha Bocah Berkali-kali di Surabaya 

Tidak hanya sekali, pria tersebut mencubit paha anak yang berada dalam gendongannya itu berkali-kali. Bahkan meskipun sang anak telah melontarkan kata ampun sambil menangis, pria tersebut tidak berhenti dan tetap mencubit dengan kuat. (bin)

Sumber: