Penertiban Bangunan Rumah di Atas Tanah KAI Madiun Mendapat Perlawanan Penghuni

Penertiban Bangunan Rumah di Atas Tanah KAI Madiun Mendapat Perlawanan Penghuni

Proses pemindahan barang penghuni rumah aset milik PT KAI di Jalan TGP nomor 8, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan rumah yang didirikan di atas tanah KAI. Namun, penertiban yang dilakukan mendapat perlawanan.

Salah satu rumah yang ditertibkan berada di Jalan Jalan TGP Nomor 8, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengungkapkan, rumah tersebut telah dihuni oleh orang yang tidak mempunyai hak. Lantaran, dari tahun 2017 yang bersangkutan tak terikat kontrak dengan PT KAI.

BACA JUGA:Rakor Penertiban Tugu Perguruan Silat, Kapolres Madiun Ajak Patuhi Regulasi

"Kan ini adalah rumah perusahaan. Dan saat ini, posisinya ditempati oleh orang yang tidak mempunyai hak untuk menempati," ungkapnya.

Bahkan, menurut Kuswardojo, dari keluarga Lilik sempat membuat surat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan Komnas HAM menyatakan, jika tanah ditempati Lilik adalah milik KAI. 

"Kami sudah melakukan berbagai negosiasi. Secara persuasif, kami sudah pernah mendatangi yang bersangkutan," bebernya.

BACA JUGA:Polres Madiun Kawal Penertiban 4 Tugu Silat

Kendari sempat ricuh, Kuswardojo mengaku, masih memberikan toleransi waktu sesuai kesepakatan antara penghuni rumah dan PT KAI Daop 7 Madiun. Yakni, penghuni rumah diberikan waktu mengosongkan rumah hingga hari Minggu 15 Desember 2024 depan. 

"Dan kami membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang milik penghuni ke tempat yang mereka inginkan," pungkasnya..

Sementara itu, Advokat Rossyh Pamudji selaku kuasa hukum dari penghuni rumah mengatakan, jika sebenarnya penghuni rumah  tak merasa keberatan jika harus angkat kaki. Tetapi, yang bersangkutan  keberatan dengan penertiban yang dinilai mendadak. Sehingga, menyebabkan suasana psikologis keluarga terganggu.

BACA JUGA:Rutin Penertiban, Kawasan Dr Soetomo Tak Lagi Semrawut

"Dalam surat pemberitahuan terakhir, tidak menyebutkan tanggalnya. Bu lilik (penghuni, red) ini siap untuk pindah, cuma kesannya ini mendadak," katanya seraya menyebut, karena menyangkut psikologis dan malu dengan cara penertiban makanya ada insiden perlawanan. (aji/adi)

Sumber: