Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar Bukan Tempat PKL dan Parkir
Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar Bukan Tempat PKL dan Parkir di Jalan Tunjungan. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terjunkan Tim Sosialisasi Satpol PP sebagai upaya mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.
Pengenalan Perda ini dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, yakni mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat parkir motor, pada Sabtu 7 Desember 2024 malam.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto menuturkan, Jalan Tunjungan dipilih karena kawasan tersebut sangat ramai, khususnya saat akhir pekan.
BACA JUGA:Warga Dukuh Kupang Timur XII Minta Pemkot Surabaya Tambah PJU
“Jalan Tunjungan dipilih, karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana,” tutur Dwi, Minggu 8 Desember 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tak hanya menyasar pada para pengunjung, namun juga kepada para PKL.
“Karena dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan di atas trotoar, serta sepeda motor yang parkir di atas trotoar,” ujarnya.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Bakal Dihapus, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat
Tak hanya itu saja, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarangan guna meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Karena itu, sebelum menerjunkan Tim Sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya.
“Tentunya kami bekali mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat,” terang dia.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya dan TEDx Kolaborasi Bikin Konferensi Inspiratif untuk Anak Muda
Dwi menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat pelaksanaannya, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya, membawa poster terkait Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Dwi pun berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber: