Usai PKB, Fraksi Gerindra Soroti Rencana Mutasi Pemkab Jombang

Usai PKB, Fraksi Gerindra Soroti Rencana Mutasi Pemkab Jombang

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jombang Achmad Fachruddin.-Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang buka suara terkait rencana mutasi atau reposisi jabatan di lingkup Pemkab oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

BACA JUGA:Soal Kabar Mutasi Pemkab Jombang, Anggota Dewan Sebut Perbuatan Tidak Bertanggung Jawab

Gerindra mendesak Pj Bupati Jombang untuk menghentikan rencana tersebut. 

"Rencana mutasi sangat tidak elok. Karena saat ini tidak ada situasi luar biasa yang mengharuskan dan memaksa segera dilakukan reposisi dan mutasi," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jombang Achmad Fachruddin, Kamis 5 Desember 2024.

Achmad Fachruddin menjelaskan, terkait reposisi dan mutasi jabatan sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008. Hal itu diperjelas lagi dengan adanya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah.

"Maka kami berharap kepada Pj Bupati Jombang untuk menghentikan rencana mutasi dan atau reposisi jabatan di lingkup Pemkab Jombang, termasuk pengisian dan atau pergantian jabatan Direktur BUMD dan Pengawas BUMD Kabupaten Jombang," tegasnya.

Fraksi Gerindra yakin dan percaya, bahwa Pj Bupati Jombang ingin meninggalkan Kabupaten jombang kesan dan kenangan yang terindah. Selain itu, tetap terjalin hubungan yang harmonis dengan Pemkab Jombang dan seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pejabat Kembali Dilakukan Pemkab Jombang

"Mari kita bersama-sama menyusun RPJMD tahun 2026 sesuai dengan vivi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bapak Warsubi dan Gus Salman. Sehingga pemerintah yang baru bisa menjalankan visi misi dengan baik," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan sinyal pelantikan promosi pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilakukan usai Pemilihan kepala daerah serentak berkhir. Kepastian itu, ia terima langsung dari Kemendagri.

"Jadi sesuai arahan pak Mendagri ditahan dulu sampai selesai pengumuman Pilkada," ujar dia, Jumat 29 November  lalu.

Menurutnya, kewenangan Pemkab Jombang sebatas mengusulkan. Selebihnya, untuk persetujuan usulan adalah wewenang Kemendagri. 

"Kalau kewenangan kami mengusulkan ke Kemendagri, kalau beliau setuju kita jalankan, kalau tidak kita serahkan ke bupati selanjutnya," tandas Teguh. (war/wan)

Sumber: