Kecelakaan KA Matarmaja dan Ambulans di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Kecelakaan KA Matarmaja dan Ambulans di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Kecelakaan ambulans RSUD Gambiran Kota Kediri dengan KA Matarmaja di KM 169+154 JPL 260, petak Ngujang-Kras.-Ahmad Rifai-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas melibatkan ambulans RSUD Gambiran dengan nomor polisi AG 8749 AC dan Kereta Api (KA) Matarmaja terjadi di perlintasan sebidang Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Rabu, 4 Desember 2024. kecelakaan ini menyebabkan keterlambatan perjalanan beberapa kereta api di lintasan tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Palang Pintu Belum Terjaga di Perlintasan Daop 7

Kecelakaan terjadi di kilometer 169+154 JPL 260 pada petak jalur Ngujang-Kras, saat ambulans menabrak KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen. 

Menanggapi insiden ini, Kuswardojo, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu.

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Kuswardojo.

BACA JUGA:Warga Kedungkandang Tewas Disambar KA Matarmaja

Insiden ini menyebabkan keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api, di antaranya: KA Matarmaja terlambat 147 menit, KA 414 CL Dhoho (Kertosono - Blitar) terlambat 189 menit, KA 407 CL Dhoho (Blitar-Kertosono) terlambat 40 menit, KA 416 CL Dhoho (Kertosono-Blitar) terlambat 30 menit, KA Malioboro Ekspres (Purwokerto - Malang) terlambat 55 menit, KA Brantas (Blitar-Pasar Senen) terlambat 23 menit.

PT KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penggantian lokomotif dan pemeriksaan rangkaian KA Matarmaja agar perjalanan dapat kembali normal.

PT KAI berencana menutup perlintasan tidak terjaga di lokasi kejadian sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan. 

“Selama 2024, kami telah menutup atau mempersempit 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi,” ujar Kuswardojo.

Dari total 216 perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, 58 perlintasan masih tidak dijaga, sehingga membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat untuk menjaga keselamatan di perlintasan.

Kuswardojo kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pengguna jalan, termasuk kendaraan prioritas seperti ambulans, harus mematuhi aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kunci keselamatan adalah disiplin berlalu lintas. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab PT KAI atau pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh pengguna jalan,” tegasnya. 

Humas RSUD Gambiran, Nitra Sari, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. (fai)

Sumber: