Dua Penghuni Kos Sememi Jaya Ketagihan Judi Online

Dua Penghuni Kos Sememi Jaya Ketagihan Judi Online

Dua penjudi online diamankan di Polsek Benowo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Antibandit Polsek Benowo meringkus dua pemuda yang ketagihan judi online (judol). Tersangka berinisial WRS (25), asal Jalan Tambak Asri, tinggal di Jalan Sememi Jaya dan BD (26), warga Kandangan tinggal di Jalan Sememi Jaya, Benowo.

Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik judi online dilakukan kedua tersangka. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya. 

BACA JUGA:Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya sering bermain judi online melalui HP miliknya. Mereka ditangkap di kos Jalan Sememi Jaya, Sabtu 2 Desember 2024," kata Didik.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka di kosnya. Dari kedua tersangka disita barang bukti dua buah HP merk Samsung A7 yang digunakan sarana bermain judi online slot.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polsek Margomulyo Lakukan Pembinaan Kepada Gen Z

"Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari penggeledahan di kosnya ditemukan barang bukti lain berkaitan dengan tindak pidana curas dan curanmor roda dua," tegas Didik.(fdn)

Sumber: