Otak Pengeroyokan Polisi Divonis Lebih Berat, 10 Pelaku Lain Dipidana Lebih Ringan

Otak Pengeroyokan Polisi Divonis Lebih Berat, 10 Pelaku Lain Dipidana Lebih Ringan

Terpidana KNH, anggota pesilat saat mengikuti sidang putusan PN Jember. --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Khafilah Nur Habibi, anggota perguruan silat yang diduga sebagai otak pengeroyokan terhadap anggota polisi Aipda Parmanto Indrajaya divonis lebih berat dibandingkan 10 tersangka lain.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Khafilah dalam sidang yang digelar pada Senin 2 Desember 2024.

Vonis yang lebih berat ini diberikan karena majelis hakim menilai Khafilah berperan sebagai provokator utama dalam aksi kekerasan tersebut. Hal ini diperkuat dengan sejumlah saksi dan bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif Khafilah dalam merencanakan dan mengkoordinir aksi pengeroyokan.

BACA JUGA:10 Pesilat Divonis 3 Tahun atas Pengeroyokan Polisi di Jember

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang  pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan mengunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka," tegas Ketua Hakim Persidangan, Aryo Widiatnoko.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota perguruan silat yang sama, divonis dengan hukuman yang lebih ringan yakni 3 tahun. Hal ini disebabkan oleh perbedaan peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan.

BACA JUGA:Pengeroyokan Brutal di Balung, 6 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Sementara beberapa barang bukti berupa satu buah rompi hitam pernak-pernik putih dan celana sakral beserta smartphone. Kata dia, akan dikembalikan kepada terdakwa.

"Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Aryo.

Kuasa hukum Khafilah, Suyitno Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Suyitno beralasan bahwa vonis yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu berat dibandingkan dengan peran yang sebenarnya dilakukan.

BACA JUGA:22 Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember Ditahan di Polda Jatim, Kapolres: Seluruh Kegiatan PSHT Dibekukan

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Suyitno.

Sumber: