Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Saksi penangkap Achmad Yani memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk membuat nyaman pembeli, pengedar sabu Chusnul Chotimah (39) menyediakan layanan untuk dipakai di tempat. Dengan dibantu Moch Al Amin (34) yang bertugas menyediakan alat isap, Chusnul membuka layanan dimulai pukul 09.00 WIB-02.00 WIB di rumahnya Jalan Kebondalem 1, Kelurahan Simolawang, Simokerto, Surabaya.
BACA JUGA:Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili
Dengan tarif cukup murah yakni Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per poket, para pembeli sudah bisa menikmati sabu di lokasi. Namun bisnis yang dijalankan berhasil diendus Polsek Krembangan dan berhasil menyita barang bukti 21 poket sabu seberat 5,368 gram.
BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan saksi penangkap yakni Achmad Yani. Menurut saksi, terdakwa Chusnul dan Amin ditangkap di rumah Jalan Kebondalem 1, Kelurahan Simolawang, Simokerto saat melayani pembeli sabu.
BACA JUGA:Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru
"Diamankan pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk peran terdakwa Chusnul sebagai penjual sabu dan terdakwa Amin sebagai pekerja yang menyiapkan peralatan alat isap dan sebagainya," kata Achmad di PN Surabaya.
BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
“Saat kami amankan keduanya sedang melayani pembeli sabu yakni saksi Amir Mahmud, Wahyudian Jaya dan Yudi Agus Riyanto (berkas perkara terpisah) sedangkan suami Chusnul yakni Djoko Sunnandar masih DPO,” sambungnya.
BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Lebih lanjut, Yani menjelaskan saat ditangkap ditemukan 21 poket sabu dengan berat total 5,369 gram.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
“Jadi saat dilakukan penangkapan suami terdakwa Chusnul tidak ada di rumahnya. Sedangkan terdakwa Amin diberi upah Rp 100 ribu, Yang Mulia,” ucapnya.
BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi
Sumber: