Satreskrim Polres Gresik Amankan Pembunuh Istri di Jawa Tengah, Ini Motifnya

Satreskrim Polres Gresik Amankan Pembunuh Istri di Jawa Tengah, Ini Motifnya

Polisi menggelar press conference dengan tersangka ML.-Rahmad Hidayat-

Diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, dada, perut, dan wajah. Pelaku yang dipicu oleh rasa cemburu, secara brutal menyerang korban menggunakan obeng plus dan pisau dapur.

BACA JUGA:Sempat Siuman, Korban Selamat Pembunuhan Bambe Gresik Buka Suara

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat di rumah saudara korban.

BACA JUGA:Ibu di Gresik Tewas dan Anak Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Korban yang berusaha melarikan diri, justru dikejar oleh pelaku yang kemudian melancarkan aksinya dengan penuh amarah.

BACA JUGA:Periksa 14 Saksi Pembunuhan Janda Bringkang, Terduga Pelaku Asal Luar Daerah

Tersangka ML dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Yang berbunyi: “barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga  menyebabkan meninggal dunia.” Atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (hms/day)

Sumber: