Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi
Perkampungan di Bundaran Taman Pelangi yang rencananya akan dibuat proyek underpass. (ist)--
Musikah dalam gugatannya menyebut bahwa tanah itu warisan dari ibunya, almarhum Mut B. Maniah. Mut disebut memiliki alas hak atas tanah itu berupa surat tanda hak milik yang diklaim tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun.
Gugatan itu diajukan Musikah setelah Pemkot Surabaya berencana akan membangun proyek underpass di tanah tersebut. Di tengah negosiasi ganti rugi antara pemkot dengan warga kampung tersebut, Musikah muncul dengan mengajukan gugatan perdata atas sengketa kepemilikan tanah itu.
Atas sengketa tersebut, proyek underpass taman pelangi masih belum bisa terealisasi sebelum sengketa antara Musikah dengan 10 warga yang digugat selesai. (rid)
Sumber: