KPU Surabaya Rampungkan Rekapitulasi Suara Seluruh TPS, Hasil Diumumkan Desember
Penghitungan suara di TPS 4 Ketintang Permai BF 11 lebih cepat dari perkiraan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan rekapitulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai dan proses selanjutnya berlanjut ke tingkat kecamatan. Proses penghitungan suara di TPS 4 Ketintang Permai BF 11 bahkan lebih cepat dari perkiraan.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menyatakan bahwa seluruh formulir C1 dari setiap TPS telah diunggah ke sistem Sirekap. "100 persen terunggah ke Sirekap," tegas Soeprayitno. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis 28 November 2024 hingga Sabtu 30 November 2024.
Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron, menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Hasil penghitungan suara dari kecamatan akan dikirim ke tingkat kota paling lambat Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Targetkan 75% Partisipasi Pemilih, DPRD Minta KPU Surabaya Masifkan Sosialisasi di Tingkat RT/RW
Rekapitulasi di tingkat kota ditargetkan selesai pada Jumat 6 Desember 2024 dengan pengumuman hasil akhir di tingkat kota pada Kamis 12 Desember 2024.
"Mulai hari ini sudah bisa, dilakukan rekap untuk di tingkatan kecamatan. Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS ke kecamatan mulai hari ini sampai Sabtu 30 November," jelas Bakron.(rio)
Sumber: