Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Garis Polisi di Bunker Narkoba Jalan Kunti
Pemasangan garis polisi di bungker narkoba di Jalan Kunti.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang ditemukan ruang rahasia di Jalan Kunti, Semampir. Sebab di lokasi bunker tersebut, polisi menemukan brankas yang berisi sabu-sabu seberat satu kilogram dan uang tunai Rp 230 juta.
Diduga bangun tersebut milik dua orang bandar berinisial MS dan RS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami sterilkan lokasi dengan memasang garis polisi di lokasi tersebut untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pantau Posko Kampung Bebas Narkoba di Jalan Kunti
Untuk memastikan lokasi tetap aman dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kampung Kunti, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendirikan posko Kampung Bebas narkoba di sekitar lokasi. Selain posko itu, personel kepolisian juga disiagakan selama 24 jam.
"Kami juga lakukan pencegahan dengan mengerahkan anggota di lokasi. Kami dibantu Pemkot Surabaya melaksanakan patroli keliling dan stasioner di Jalan Kunti untuk mencegah peredaran narkoba kembali," tambah Iptu Suroto.
Pihaknya menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Langkah tegas ini merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda terhadap ancaman narkoba..juga sekaligus upaya kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, " imbuhnya.
Sebelumnya, operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti berhasil menangkap jaringan penyalahgunaan narkoba di kampung Kunti. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp 230 juta dari bunker yang ditemukan.(alf)
Sumber: