Menjual Kepercayaan

Menjual Kepercayaan

oleh Choirul Shodiq SH MH Direktur Utama Memorandum   Hari ini, Senin, 12 November 2018, tulisan ini muncul di surat kabar yang tersebar luas di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dua hari sebelumnya, tepatnya 10 November, Surat Kabar Harian Memorandum genap berusia 49 tahun. Melewati proses yang panjang, Memorandum telah mencapai usia yang cukup matang untuk ukuran waktu. Dan seiring perjalanan waktu, pembaca setia Memorandum sudah dapat menyimpulkan dari golongan mana kelas media ini. Tentunya kami berharap Memorandum sudah masuk kelas media yang dapat dipercaya, seperti harapan kami yang punya semangat Memorandum adalah media anti kebohongan, kesalahan, dan ketidakakuratan. Kami selalu menekankan kepada rekan-rekan bahwa apa yang kita 'jual' kepada pembaca ini adalah 'kepercayaan'. Mustahil media ini bisa menjadi besar kalau masyarakat pembaca sudah tidak percaya kepada media tersebut. Untuk itulah kami selalu menekankan kepada rekan rekan  agar kepercayaan pembaca ini jangan dihianati. Buktikan bahwa Memorandum adalah media yang anti  kebohongan, kesalahan, dan ketidakakuratan. Wartawan Memorandum punya kewajiban mengonfirmasi berita yang dianggap perlu. Yang tidak kalah pentingnya, wartawan Memorandum harus menguji informasinya dengan melakukan check and recheck. Semangat itu tidak boleh hanya sebagai slogan, namun harus menjadi bekal utama wartawan Memorandum. Sebagaimana semangat kode etik jurnalistik pasal 1 bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikat buruk. Di satu titik tertentu, terkadang kita dihadapkan pada situasi 'waktu' media ini harus cepat menyampaikan informasi kepada pembaca. Undang-Undang Pers pada pasal tiga mengamatkan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sehingga, jika ada berita bagus yang perlu untuk segera diketahui masyarakat, teman-teman pemasaran dan iklanlah yang paling getol mengusulkan agar berita tersebut segera dimunculkan. Mereka berharap dari peristiwa tersebut, korannya menjadi laris dan omset iklannya akan meningkat. Tapi, sekali lagi, kami ingatkan bahwa Undang-Undang Pers pada pasal enam mengamanatkan pers nasional harus melaksanakan peran dengan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Namun, pada pasal yang sama disebutkan pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.   Itulah semangat Memorandum sekarang dan ke depan. Tentunya kami tetap berharap saran dan koreksi dari masyarakat, sebagaimana disebutkan bahwa pers wajib melayani hak koreksi. Untuk itu. terima kasih kami ucapkan kepada masyarajat pembaca  atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami.

Sumber: