Menantu Bupati Jember Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Terlapor Try Sandi Apriana (kiri) saat keluar dari ruang pemeriksaan.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Try Sandi Apriana (TSA), mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember sekaligus menantu Bupati Jember H Hendy Siswanto, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember pada Senin 25 November 2024. TSA diperiksa selama enam jam terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen, dengan didampingi kuasa hukumnya, Ali Syafik Tarmizi, SH.
BACA JUGA:Gonjang-ganjing Partai Demokrat Jember, PAC Bulat Lengserkan Try Sandi Apriana
Kuasa hukum TSA, Ali Syafik, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini difokuskan pada dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan penggelapan dana seperti yang ramai diberitakan," tegas Ali saat diwawancarai wartawan.
Ali menambahkan bahwa selama pemeriksaan, TSA mendapat 37 pertanyaan dari penyidik, namun belum ada kejelasan mengenai dokumen atau tanda tangan yang dituduhkan telah dipalsukan.
"Kasus ini masih belum spesifik, kami belum tahu tanda tangan mana yang dipalsukan atau di dokumen apa," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarnin Aziz, mengonfirmasi bahwa ada dua laporan yang dilayangkan terkait TSA, yaitu dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana partai.
"Kami sudah memeriksa lima saksi sejauh ini. Untuk TSA sendiri, ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir," ujar kasatreskrim.
Menurutnya, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diajukan oleh pelapor.
Kasus yang melibatkan TSA ini menarik perhatian publik, mengingat statusnya sebagai menantu Bupati Jember dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember. Pengacara TSA meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada bukti konkret terkait tuduhan yang dilayangkan. (edy)
Sumber: