Jambret HP Pelajar Babak Belur
Terdakwa Mardi Santosa menjalani sidang di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merampas HP adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Pulang Setor Uang Tunai, Ibu dan Anak Dijambret: 2 Pelaku Kendarai CB 150R
Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP. (rid)
Sumber: