Bawaslu Surabaya Tertibkan APK Ilegal Jelang Masa Tenang Pemilu
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota SURABAYA mengapresiasi laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) SURABAYA terkait ratusan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pengawasan pemilu.
Bawaslu Surabaya telah melakukan penertiban APK secara berkala, berkolaborasi dengan Panwaslu Kecamatan, PPK, PPS, Kelurahan, dan Satpol PP.
BACA JUGA:Pjs Wali Kota dan Bawaslu Surabaya Ajak Semua Pihak Jaga Netralitas
Namun, karena APK ilegal sering muncul kembali, Bawaslu mengambil langkah strategis untuk melakukan penertiban besar-besaran menjelang masa tenang. "Meskipun kita sudah melakukan penertiban secara periodik, APK ilegal seringkali muncul kembali," ujar Novli.
Novli berjanji, menjelang masa tenang pihaknya berkolaborasi dengan beberapa unsur dinas akan melakukan pembersihan APK di beberapa titik di Surabaya.
"Oleh karena itu, kita akan melakukan pembersihan APK secara serentak mulai dini hari tanggal 24 November 2023, bertepatan dengan dimulainya masa tenang."
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Kasus Penganiayaan, Pakar Hukum: Polisi Wajib Periksa Ketua Bawaslu Surabaya
Penertiban akan dilakukan secara terkoordinasi oleh Bawaslu Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya, Badan Kesbangpol, Panwaslu Kecamatan, pengawas Kelurahan, dan pengawas TPS, dengan dukungan PPK dan PPS.
Tim akan fokus pada titik-titik pelanggaran di ruas jalan kota dan wilayah kecamatan serta kelurahan. Jumlah APK yang telah dibongkar hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi secara pasti.
Novli menekankan, bahwa langkah ini merupakan strategi Bawaslu untuk memastikan masa tenang benar-benar dijalankan dan terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Ia berharap kerja sama semua pihak dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil.(rio)
Sumber: