Terjerat Dugaan Kasus Penganiayaan, Pakar Hukum: Polisi Wajib Periksa Ketua Bawaslu Surabaya

Terjerat Dugaan Kasus Penganiayaan, Pakar Hukum: Polisi Wajib Periksa Ketua Bawaslu Surabaya

Hadi Pranoto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan kasus penganiayaan yang menjerat Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen membuat pakar hukum Dr Hadi Pranoto SH MH buka suara.

Disampaikan Hadi Pranoto, seharusnya polisi segera melakukan pemeriksaan apabila ada laporan masuk dari masyarakat. Hal tersebut menjadi kewajiban polisi sebagaimana yang telah diatur di dalam UU.

"Terlapor apapun kedudukan dan jabatannya, dia sama di mata hukum. Sehingga tidak ada alasan meskipun dia ketua Bawaslu, lalu laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu tidak ditanggapi. Selama ada laporan masyarakat, maka kepolisian wajib menindaklanjuti," ucap Hadi, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan, Ketua Bawaslu Surabaya Harus Dinonaktifkan

Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan asal Gresik berinisial EDS melaporkan Novli Bernado Thyssen ke Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2024.

Laporan polisi atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman keluar. Namun hingga dua bulan berlalu, terduga pelaku belum dilakukan pemeriksaan.

Dari sini, Hadi menyampaikan bahwa kepolisian telah abai. Polrestabes Surabaya dinilai mencederai prinsip Presisi yang selama ini digembor-gemborkan.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Surabaya Didemo, Massa Desak Novli Bernado Thyssen Mundur

"Kalau ada laporan masyarakat, tapi abai, maka polisi tidak presisi. Apalagi sudah ada laporan yang dikeluarkan pada Juli, namun belum dilakukan pemeriksaan. Artinya, polisi melanggar prinsip polisi yang presisi. Di antara unsurnya adalah prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," jelasnya.

Hadi mendesak agar kepolisian melakukan penyelidikan sesuai aturan perundang-undangan. Mencari tahu apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Mulai dari korban, pelaku dan saksi penting untuk segera diklarifikasi dengan melakukan pemanggilan.

BACA JUGA:Di Jakarta, Ketua Bawaslu Surabaya Batal Dikonfrontir

"Polisi tidak boleh membiarkan. Polisi harus melakukan penyelidikan dengan memanggil korban, terduga pelaku, dan saksi. Lalu bukti hasil visum, misalnya. Kemudian lakukan penyelidikan apakah benar kasus ini termasuk tindak pidana. Segera limpahkan ke kejaksaan jika memenuhi unsur pidana," tegas doktoral Untag Surabaya ini.

Secara umum, Hadi menyayangkan kasus ini mencuat di publik. Soal benar atau tidaknya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Sumber: