Andriati Kusumawardani Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Lamongan
Pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lamongan Andriati Kusumawardani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Abdul Gofur. -Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Andriati Kusumawardani resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamongan periode 2024-2029 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Lamongan, Tulus Santoso Resmi Dilantik
Pelantikan ini menggantikan Abdul Gofur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Lamongan pada Rabu, 20 November 2024.
Acara ini turut dihadiri Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf, yang mengajak Andriati untuk aktif berkolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dibayar, Plt Bupati Lamongan Perintah BPKAD Segera Bayar TPP ASN
"Semoga ke depan beliau mampu mengemban jabatannya dengan amanah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Lamongan. Apalagi saat ini tengah dibahas program pembentukan peraturan daerah tahun 2025," ujar Abdul Rouf.
BACA JUGA:Pastikan Kelayakan Fasilitas Publik, Plt Bupati Lamongan Sidak Pembangunan Infrastruktur
Sidang paripurna juga mengagendakan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lamongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
BACA JUGA:Plt Bupati Lamongan Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait R-APBD 2025
Abdul Rouf menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan perubahan nomenklatur dari
"Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dalam waktu dua tahun sejak undang-undang diresmikan.
"Perubahan status ini bertujuan memperkuat sektor keuangan daerah sekaligus memastikan legalitas operasional Bank Perekonomian Rakyat," jelasnya.
BACA JUGA:Peringati HUT KORPRI ke-53, Plt Bupati Harap Jadi Garda Terdepan Pembangunan di Lamongan
Rouf juga menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, yang mengharuskan badan usaha milik daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam struktur Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki oleh pemerintah daerah.
"Perubahan status ini tidak hanya mengganti nomenklatur, tetapi juga memberikan legalitas yang kuat melalui Peraturan Daerah," tambah Rouf.
BACA JUGA:Plt Bupati Lamongan Hadiri HLM Pengendalian Inflasi Daerah dan Forum Investasi
Perubahan status dan nama BPR Lamongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan mendukung pengembangan sektor keuangan daerah serta memperkuat posisi Lamongan dalam pembangunan ekonomi regional. (pul)
Sumber: