Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Konvensional
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan barang bukti dari diperoleh dari para tersangka yang diamankan.-Agus Sucipto-
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap 10 orang tersangka terkait praktik judi online (judol) di wilayah Lumajang. Selain itu, satu kasus judi konvensional jenis dingdong juga berhasil diungkap.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Ini yang Dilakukan Pejudi Online di Lumajang
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga dan merupakan bagian dari program Asta Cita, instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden.
"Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional," ujar AKBP Rofik, Rabu 20 November 2024.
Para pelaku judi online umumnya menggunakan aplikasi yang tersedia di Play Store. Mereka membuat akun, melakukan deposit, dan memasang taruhan berdasarkan sistem tertentu.
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi ASN Lumajang yang Berani Terlibat Judi Online
"Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali," jelas AKBP Rofik.
Sementara itu, satu kasus judi konvensional jenis dingdong di wilayah Tempeh juga berhasil dibongkar.
Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa. Uang taruhan yang diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta.
Kapolres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ags)
Sumber: