Hiperhu Dukung Kepolisian Tayangkan Film Pendek Larangan Mabuk saat Berkendara Diputar di Tempat Hiburan

Hiperhu Dukung Kepolisian Tayangkan Film Pendek Larangan Mabuk saat Berkendara Diputar di Tempat Hiburan

Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto.-Sujatmiko-

"Kami berharap para pengunjung (hiburan malam Surabaya) tidak hanya mengetahui, tapi juga memahami dampak yang ditimbulkan, semoga tidak ada lagi laka lantas yang disebabkan pengemudi yang mabuk karena pengaruh alkohol. Selain berbahaya bagi pengendara, juga membahayakan orang di sekitarnya," paparnya.

BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro

Atas kejadian ini, DPRD Surabaya melakukan rapat bersama sejumlah pihak terkait. Salah satunya bersama Hiperhu Surabaya, wadah organisasi yang selama ini menaungi tempat hiburan malam di Surabaya. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad

Hasil rapat, para pengusaha hiburan malam berupaya lebih maksimal membantu pihak kepolisian untuk mengedukasi dan mencegah hal serupa tidak terulang kembali. Salah satunya, dengan menyosialisasikan larangan mengemudi dalam kondisi mabuk serta denda bagi pengemudi motor dan mobil yang nekat berkendara dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Tewaskan Pasutri Kapas Madya, Begini Kronologi Laka Maut di Kedungdoro

Hal senada disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menjelaskan, upaya pencegahan tersebut mulai dimaksimalkan pascamaraknya laka lantas yang terjadi di Kota Pahlawan gegara ulah pengemudi mabuk.

BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek

"Upaya pencegahan ini merupakan salah satu langkah kami dalam mencegah dan meminimalisir laka lantas di Surabaya, terutama para pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol," paparnya.

BACA JUGA:Laka Maut Kedungdoro, Korban MD Pasutri Asal Kapas Madya

Ia mewanti-wanti para pengemudi bandel untuk tak ngeyel mengemudi saat mabuk. Bila masih melanggar, lanjut Arif, bakal ada sanksi tegas yang menanti. Baik denda maupun kurungan pidana. (mik)

Sumber: