Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 60,8 Gram Sabu
tersangka dan barang bukti--
"Petugas juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap, pemasok sabu tersebut proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
BACA JUGA:Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dikemas Takjil
AS kini telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” kata AKP Dadang. (kid)
Sumber: