Mulai Oktober 2024, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Setoran Parkir

Mulai Oktober 2024, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Setoran Parkir

Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra.--

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Koordinasi dengan Dishub Terkait Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat

Masa awal ini penyetoran dapat dilakukan seminggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bersamaan, dilakukan pemantauan untuk mengetahui progress dan apabila ada kendala dapat segera dicarikan jalan keluarnya.

Dishub menurutnya juga telah melakukan pendataan pada semua jukir dan menyampaikan pernyataan mengenai kesiapan menggunakan sistem baru ini. Tercatat jumlah titik parkir di Kota Malang lebih dari 700 tempat, sementara jumlah jukir hampir tiga ribu orang karena satu titik parkir jumlah jukirnya lebih dari satu orang.

BACA JUGA:Dishub Kota Malang Bina Jukir Untuk Layanan Terbaik

BACA JUGA:Dukung PTM, Wali Kota Sutiaji Apresiasi Inisiatif Dishub Kota Malang

Diharapkan, sistem setoran retribusi parkir ini berjalan dengan lancar sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dishub juga terus meningkatkan pelayanan publik, salah satunya terkait layanan parkir agar masyarakat merasakan kenyamanan. (ari)

Sumber: