Modal Dongkrak dan Pipa Besi untuk Curi Suku Cadang Gerbong Kereta
Jaksa Eka Putri Fadhila saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Bagas Alfiansyah.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bagas Alfiansyah, tersangka kasus pencurian suku cadang gerbong kereta di Emplasemen Stasiun Sidotopo, Surabaya, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix.
Tindakan kriminal ini dilakukan bersama dua rekannya, Samsul Hoirul (dalam berkas terpisah) dan Idris (DPO), yang menyebabkan kerugian bagi PT KAI Daop 8 Surabaya sebesar Rp180 juta.
BACA JUGA:Tepergok Curi Besi Rel Lori, Warga Rojopolo Digelandang Polisi
Jaksa Eka Putri Fadhila, yang membacakan tuntutan atas nama JPU Tomy Herlix, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Bagas Alfiansyah dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Eka Putri di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Dipercaya Perusahaan, 7 Karyawan Malah Curi Besi di Tempat Bekerja
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Bagas dan dua temannya berulang kali mencuri onderdil kereta yang parkir di emplasemen.
Modus operandi mereka adalah menggunakan dongkrak dan pipa besi untuk mengambil komponen per-kereta setelah memasuki area emplasemen melalui celah pagar stasiun.
BACA JUGA:Pencuri Besi Penutup Tanaman Dibekuk Polisi
Suku cadang yang dicuri kemudian dijual kepada pengepul besi tua di Jalan Sidorame, Surabaya, dan hasilnya dibagi di antara mereka. Aksi pencurian ini dilakukan empat kali, dengan salah satu aksinya tercatat pada 26 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, serta dua aksi lainnya pada 30 dan 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Tiga Pemuda Pencuri Besi Penutup Gorong-gorong Ditangkap Anggota Respatti
Akibat pencurian ini, PT KAI Daop 8 Surabaya menderita kerugian material sebesar Rp180.346.625. Pihak berwenang kini masih memburu Idris, yang berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). (rid)
Sumber: