Polsek Ringinrejo Bekuk 2 Pengedar Sabu

Polsek Ringinrejo Bekuk 2 Pengedar Sabu

Kediri, memorandum.co.id - Di saat dunia gencar-gencarnya memerangi virus corona, kedua pemuda asal Kecamatan Ringinrejo malah pesta sabu. Akibatnya, keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Kedua pemuda itu bernama Wahyu Friananda (22), warga Desa Susuhbango Utara Rt 2 Rw 2, serta Doni Ardianto (21), warga Desa Sambi Rt 1 Rw 2 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Dikonfirmasi Sabtu (18/4) malam, Kapolsek Ringinrejo AKP R Didik Sigit melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Susanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap ketika menggunakan sabu- sabu. "Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu tiga bungkus narkotika jenis sabu, satu gunting, satu buah pipet, satu buah botol alat hisap sabu, dua buah hp serta tiga buah korek," terangnya. Selanjutnya, masih menurut Heru, kedua tersangka dan beberapa barang buktinya digelandang ke Mapolsek Ringinrejo. Kini polisi terus mengembangkan perkara ini guna menangkap jaringan lainnya. "Kedua tersangka bakal dijerat undang-undang pasal 114 dan112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Heru. Sementara itu, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. "Iya, saya kapok," ucapnya singkat. (an/mad)

Sumber: