Polisi Rekonstruksi 46 Adegan Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pasuruan

Polisi Rekonstruksi 46 Adegan Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pasuruan

Tersangka Lukman Hakim memperagakan rekonstruksi di TKP.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan sopir truk di Jalan Raya Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten PASURUAN digelar Reskrim Polres PASURUAN Kota, Jumat 1 November 2024. 

Sebanyak 46 adegan diperagakan tersangka, Lukman Hakim (19), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA:Sempat Buron, Kernet Aniaya Sopir Truk di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Mapolres Pasuruan Kota dan TKP. 

"Adegan pertama hingga ke-32 dilakukan di mapolres. Sedangkan sisanya di TKP," ujarnya.

BACA JUGA:Sopir Truk Korban Penganiayaan Kernet di Pasuruan Meregang Nyawa

Dalam rekonstruksi tersebut, turut dihadirkan saksi kunci, Andika Nurrosikin, yang merupakan keponakan tersangka. Andika mengaku mengantar tersangka ke TKP dan diminta menunggu di jarak sekitar 50 meter dari truk. 

"Andika menyatakan tidak mengetahui secara pasti saat tersangka melakukan pembunuhan," kata Choirul.

Motif pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati setelah dipecat oleh bosnya. Tersangka kemudian membuang senjata tajam dan pakaiannya di daerah Rejoso setelah kejadian.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Kernet Aniaya Sopir di Pasuruan

Seperti diberitakan sebelumnya korban, Mohammad Samsul (47), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di perutnya. 

Kemudian meninggal dua hari setelah dirawat di RSUD Bangil. Peristiwa ini terjadi pada Senin 30 September lalu saat korban hendak buang air kecil dan mengecek solar di tangki kendaraannya.

BACA JUGA:Sakit Hati Dipecat, Kernet Aniaya Sopir Truk

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hm/mh)

Sumber: