2 Pejudi Online Dibekuk, Positif Narkoba

2 Pejudi Online Dibekuk, Positif Narkoba

Kedua tersangka judi online di Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua pelaku judi online. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Senin 28 Oktober 2024 malam di gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Tangkap Bandar Narkoba

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (45) dan AR (46). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV

"Tersangka merupakan target operasi kita. Selain terlibat dalam kasus judi online, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Ini akan menjadi pengembangan kasus selanjutnya," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gencarkan Binluh Pencegahan Bullying di Sekolah

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan perjudian online dengan cara mengisi saldo melalui aplikasi dompet digital OVO. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk melakukan taruhan/ngeslot pada situs judi online MYSLOT188/MYSLOT88.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras

"Tersangka memilih berbagai jenis permainan slot seperti Aztec Gems, Mahjong Wins, dan Treasures of Astec. Mereka memasang taruhan mulai dari Rp 800 dan dapat mengatur jumlah putaran sesuai keinginan," jelas Davis.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Saat digerebek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya HP, kartu ATM, dan uang tunai dengan total jutaan rupiah.

BACA JUGA:Sinergi dengan Polres Pasuruan Kota, IPSI Cegah Tawuran Antarkelompok Silat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan atau Pasal 303 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Berantas Miras, MUI Apresiasi Ketegasan Polres Pasuruan Kota

Sumber: