Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Dibahas, PAD Diproyeksi Naik 3.71 Persen
Pemkab) Probolinggo bersama DPRD mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) --
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
Pembahasan ini diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo, Tentang Raperda APBD tahun anggaran 2025. Penjelasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto.
Sementara Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi. Hadir dalam, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
BACA JUGA:Selain Bupati dan Suami, KPK Amankan Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo
Dalam Nota Penjelasan Bupati disampaikan, potensi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo, tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 3,71%. Atau Rp 90.982.527.474,00. Artinya pendapatan sebelumnya sebesar Rp 2.358.265.826.005,00 meningkat menjadi Rp 2.449.248.353.479,00.
Peningkatan pendapatan daerah adalah karena meningkatnya jumlah transfer pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2025. Namun demikian, alokasi tersebut sebagian besar adalah pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dialokasikan sebesar Rp 404.076.738.378,00 meningkat sebesar Rp 86.270.228.729,00 atau sebesar 21,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 317.806.509.649,00, pendapatan transfer meningkat sebesar 0,28% atau sebesar Rp 57.301.600.000,00 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp 2.039.523.316.356,00 menjadi sebesar Rp 2.045.171.615.101,00.
BACA JUGA:Pemkab Probolinggo Bikin Inovasi Pembayaran Pajak Online via EpiPAD
Belanja daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 2.574.248.353.479,00 mengalami penurunan sebesar 1,22% atau sebesar Rp 31.508.248.402,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.605.756.601.881,00.
Salah satu hal yang menyebabkan belanja daerah mengalami penurunan adalah karena terdapat program/kegiatan yang tidak menerima alokasi dari pemerintah pusat seperti program kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta tidak lagi menganggarkan alokasi anggaran untuk Pemilukada di tahun 2025.
Belanja daerah berdasarkan jenis belanja terdiri dari belanja operasi dialokasikan sebesar Rp 1.891.315.717.843,00 mengalami kenaikan sebesar 4,35% atau sebesar Rp 82.208.081.059,00 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.809.107.636.784,00, belanja modal mengalami penurunan 34,58% atau sebesar Rp (67.337.162.916,00) dari tahun sebelumnya sebesar Rp.262.077.009.097,00 menjadi Rp 194.739.846.181,00, belanja tidak terduga dialokasikan sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan belanja tranfer dialokasikan sebesar Rp 478.192.789.455,00 mengalami penurunan sebesar 7,32% atau sebesar Rp (35.010.474.545,00) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 524.571.956.000,00.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Udara, Peringatan Keras DPRD terhadap PT PAI: Jangan Cemari Udara
Dari keterangan tersebut, jika disandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.449.248.353.479,00 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.574.248.353.479,00, maka terdapat defisit sebesar Rp.125.000.000.000,00.
Selanjutnya alokasi penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp 125.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 127.490.775.876,00 atau sebesar 101,99% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 252.490.775.876,00.
Sumber: