Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
Sidang kasus penggelapan uang perusahaan Rp 12 miliar di PN Mojokerto.-Muhammad Anwar-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 12 miliar yang melibatkan Herman Budiyono (42), terdakwa dalam kasus CV Mekar Makmur Abadi (MMA), digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Majelis hakim yang dipimpin Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak, dan Jantiani Longli Naetasi memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Herman Budiyono.
Kuasa hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, menanggapi putusan sela tersebut dengan kecewa.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur
“Eksepsi kami seharusnya dikabulkan, karena banyak yurisprudensi yang mendukungnya,” ujarnya.
Michael juga menyebutkan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kesamaan antara dakwaan pertama dan kedua, padahal pasal dan ancaman pidananya berbeda, sehingga menurutnya dakwaan tersebut tidak sesuai.
Meskipun eksepsi ditolak, pihak Herman Budiyono tetap optimis dan siap melanjutkan pembelaan dalam pokok perkara.
"Kami akan membuktikan semuanya dalam persidangan selanjutnya," tegas Michael.
Dengan penolakan eksepsi, pihaknya kini mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami sebelumnya tidak mengajukan penangguhan karena yakin eksepsi diterima. Kini, kami akan bersurat dan menyerahkan keputusan tersebut pada kebijakan majelis hakim,” tutupnya. (war)
Sumber: