Naik 32 Persen, Pelanggaran Helm Mendominasi Wilayah Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama para Kasat dan barang bukti--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Jumlah pelanggaran dalam operasi Zebra Semeru 2024 cenderung meningkat dari Operasi Zebra tahun 2023 lalu. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kenaikan menyentuh angka prosentase 32 persen. Dan jumlah pelanggaran terbesar, adalah karena tidak mengenakan helm.
Dari data catatan Satlantas Polresta Malang Kota, di tahun 2023 sejumlah 8.14 pelanggar. Sedang di tahun 2024, angka menyentuh 10.783 pelanggar. Khusus di pelanggaran helm, dari 445 tahun 2023, menjadi 930 di tahun 2024.
"Pelaksanaan operasi Zebra tahun ini, jumlah pelanggar meningkat. Jika diprosentase mencapai 32 persen. Pelanggar tidak mengenakan helm, adalah paling besar," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat menyampaikan ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Beri Sejumlah Pesan
Di urutan ke dua, ada pelanggaran melawan arus 780 pelanggar. Kemudian, memakai knalpot brong sebanyak 440 pelanggar. Pelanggaran lampu lalu lintas 83 dan tidak memakai nomor polisi (nopol) 1 pelanggar.
Sementara itu, kejadian lain, adalah terkait 11 kejadian laka lantas. Berakibat korban luka berat 3 orang, luka ringan 17 orang. Kerugian material mencapai Rp 19 juta lebih.
Dari berbagai jenis pelanggaran, pelanggaran knalpot brong menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota. Pelanggarnya ditilang secara manual oleh petugas.
BACA JUGA:Jajaran Polsek hingga Polresta Malang Kota Kirim Tumpeng ke Markas TNI
"Kami rutin melakukan langkah preventif terkait penindakan knalpot brong. Termasuk sosialisasi ke tengah, masyarakat. Rutin dilaksanakan setiap pagi mulai jam 06.00 WIB hingga jam 07.00 WIB," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, ada 440 knalpot brong yang menjadi barang bukti.
"Para pelanggar harus menstandartkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya," jelasnya. (edr)
Sumber: