Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi dari BPPD Sidoarjo
Sepuluh saksi dari pajak daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
"Tidak tahu penggunaannya pak," ujarnya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
Tapi yang jelas jawab saksi Harun Ainur Rosyid ketika mendapat giliran menjawab pertanyaan jaksa. Pemotongan itu berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif.
"Penyerahan berdasarkan rekening koran. Tidak tahu tujuannya. Karena semua gitu," ujarnya.
Saksi pun mengakui, selama pemotongan itu terjadi, tak pernah berani menanyakannya.
"Tidak pernah menanyakan. Untuk perhitungannya terima dari kitir," tambah Fahrudin.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Hingga berita ini diturunkan Jaksa KPK, penasihat hukum (PH) Gus Muhdlor hingga majelis hakim masih mencecar para saksi satu per satu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Gus Muhdlor ditetapkan tersangka bersama keduanya. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. (fer)
Sumber: