Wakil Presiden Madura United Masuk Calon Sekjen PSSI
Jakarta, Memorandum.co.id Wakil Presiden Madura United Annisa Zhafarina Qosasi, muncul dalam daftar bursa calon Sekretaris Jenderal PSSI. Nama putri Presiden tim berjuluk Laskar Sape Kerrab tersebut muncul bersaing dengan adik ipar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriwan yakni Maaike Ira Puspita yang saat ini menjabat wakil Sekjen PSSI mendampingi Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri. Meskipun baru berusia 24 tahun, Annisa punya pengalaman sebagai COO dan Wakil Presiden Madura United. Pengalaman itulah yang membuat Annisa memiliki kualifikasi untuk melanjutkan tugas Ratu Tisha. Karier Annisa di dunia sepakbola semakin mantap setelah mengambil proses sertifikasi dari UEFA. Menanggapi hal tersebut, Presiden Madura United Achsanul Qosasi seperti dikutip dari kompas.com mengaku cukup terkejut. Meskipun banyak komentar yang muncul karena status Annisa sebagai putri seorang presiden klub, Achsanul memastikan kecintaan anaknya terhadap sepak bola tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, kata sang ayah, sepak bola sudah seperti bagian DNA dari dara kelahiran tahun 1995 tersebut. "Nisa itu mencintai sepak bola, karena sejak kecil dia saya bawa ke lapangan dan stadion. Bahkan, sejak dalam kandungan sudah sering saya ajak nonton Liga Dunhill (1994) yang kala itu dijuarai Persib Bandung," ujar dia. Achsanul Qosasi sendiri tidak memberikan target ataupun berandai-andai. Dia lebih suka menganggap bursa pencalonan sekjen ini adalah bagian dari perjalanan hidup Anissa sebagai pribadi yang lebih baik nantinya. "Nisa tidak harus jadi sekjen, tidak harus juga menjadi orang penting di PSSI. Biar saja doa berproses demi kematangan dan kedewasaan dia dalam menyongsong karier dan masa depan di bidang apapun yang dia sukai,” ucap anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024 itu. Meski begitu, Achsanul akan memberikan dukungan sebagai seorang ayah dan memastikan tidak akan ikut campur dalam pencalonan putrinya. Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengganti Ratu Tisha di posisi (Sekjen PSSI. Adapun proses menjadi sekjen tercantum dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2. “Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” tulis isi Statuta PSSI pasal 61 ayat 2. (sr/gus)
Sumber: